HAM - Sejak lahir, manusia telah
mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini
lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali
dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak
asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas
tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check
this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya
semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada
segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun
beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya
suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa
hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi
dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat
universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam
konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak
yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah
merupakan suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
- Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
- Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
- Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut.
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi
ini sebagai berikut.
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian
terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun
tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM.
Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan,
berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus
Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999
bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik
disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut,
atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang
benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat
antara lain :
- Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau
tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis,
dan Agama.
- Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa
penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa
Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal
9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda
harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi.
‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan
penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat.
Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian
yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM,
karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan
korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan
dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi
korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para
aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan
aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9
aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya
sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh
para anggota militer.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan
Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai
sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan
Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal
di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di
PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT.
CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada
tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah
memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan
sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi,
diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah
satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi
oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa
Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami
Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan
sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan
menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan
yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada
tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili
dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer,
mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa
ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI
dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada
tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman
rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia.
Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami
luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini
murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke
Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati
Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat
pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok,
ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya.
Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan
rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang
(sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas
Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran
HAM.
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada
tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek
dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai
melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang
dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh,
ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi
bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang
yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran HAM di Indonesia.
Semoga saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar
dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran
HAM. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan
contoh oleh generasi sekarang agar mereka tidak mengulangi dan terhindar
pelanggaran HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya kita memahami dengan baik makna,
pengertian atau definis dari HAM