Minggu, 22 Desember 2013

Risk Management Pada Perusahaan Asuransi



Risk Management Pada Perusahaan Asuransi

BAB 1
Masalah

Latar Belakang 

Asuransi tidak lepas dari manajemen risiko. Mekanisme manajemen risiko melalui risk transfer/risk sharing. Asuransi berperang menanggung risiko pihak lain (risk transfer) atau sebagai pengelola risiko yang ditanggung bersama (risk sharing).
Salah dalam mengelola risiko pihak lain, dapat membunuh perusahaan asuransi itu sendiri. Sayangnya, manajemen risiko di industri asuransi tak serapi di industri perbankan. Dalam artian, enterprise risk management (ERM) yang mengelola risiko perusahaan secara komprehensif, belum terwadahi secara terstruktur dalam pedoman, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko.
Perusahaan asuransi BUMN telah memulai penerapan ERM dan memiliki unit manajemen risiko beberapa tahun lalu. Belum semua perusahaan asuransi memilikinya. Namun tak berarti bahwa penerapan manajemen risiko di industri asuransi kedodoran.
Dalam perusahaan asuransi, ada dua sumber risiko yang dikelola. Pertama adalah risiko dari perusahaan asuransi itu sendiri. Kedua adalah risiko pihak lain yang ditanggung. Dalam hal mengelola risiko pihak lain, industri asuransi – boleh dibilang – adalah ahlinya.

Potensi ‘Killer Risks’                   

Seperti di industri lain, perusahaan asuransi juga menghadapi risiko operasional, risiko politik, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, dll. Pengelolaannya lebih efektif melalui praktek-praktek ERM.
Manajemen risiko klaim katastropik/bencana, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan menjadi bagian yang harus difokuskan. Salah kelola, berpotensi menjadi ‘Killer Risks’.Killer risks’ adalah risiko-risiko yang berpotensi sangat merusak keseluruhan organisasi (Kaye, 1995).

Mega Klaim Bencana

Bencana, baik natural disaster maupun man-made disaster, awalnya memang tidak dapat diasuransikan karena tergolong fundamental risks. Namun dalam perkembangan asuransi, berbagai macam bencana seperti gempa bumi, letusan gunung, tsunami, badai, banjir, dan lainnya dapat diasuransikan.
Dalam sekali hentakan bencana, bisa terjadi mega klaim. Badai Katrina yang mengoyak AS, Teluk Meksiko, dan sekitarnya pada Agustus 2005, klaim asuransi dunia mencapai US$74,69 miliar. Juga gempa dan tsunami Jepang pada 11 Maret 2011, klaim asuransi sekitar US$35 miliar (Sigma, 2011).
Sekali klaim besar, apalagi bertubi-tubi, dapat membuat perusahaan asuransi gulung tikar. Bayangkan saja, akibat gempa bumi 7,9 skala richter di San Fransisco, AS pada 18 April 1906, klaim asuransi USD 235 juta di masa itu. Besarnya klaim ini senilai sekitar 100 kali premi asuransi kebakaran di San Fransisco. Klaim bencana tersebut menghanguskan laba industri asuransi di AS selama 47 tahun.

Spreading of Risks

Manajemen risiko melalui spreading of risks dalam skema reasuransi dan koasuransi, menyelamatkan industri asuransi dari kebangkrutan akibat klaim bencana. Meskipun modal dan asetnya terbatas, perusahaan asuransi dapat menanggung risiko nilai pertanggungan yang besarnya beratus kali lipat dari aset perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi/reasuransi menahan risiko dalam porsi tertentu sesuai dengan hasil seleksi risiko (underwriting), kemampuan masing-masing perusahaan, dan menurut regulasi. Berdasarkan regulasi Bapepam-LK, maksimum retensi sendiri perusahaan asuransi untuk setiap risiko adalah 10% dari ekuitas.
Dalam hal risiko bencana alam, industri asuransi di Indonesia belum mencatat mega klaim. Meskipun sering terjadi bencana di Indonesia, namun belum masuk dalam 40 top bencana dengan klaim terbesar di dunia versi perusahaan reasuransi Swiss Re.
Tsunami di Aceh akhir 2004 memang masuk dalam peringkat keempat dalam hal korban jiwa terbesar sejak tahun 1970, namun kerugian asuransi tidak terlalu besar. Bila bencana itu terjadi di negara maju, bisa memicu mega klaim. Hal ini terjadi karena di Aceh tidak banyak aset dan jiwa yang diasuransikan.
Tak hanya asuransi bencana yang dapat memicu mega klaim. Jenis asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak lain (liability insurance) juga berpotensi. Klaim jenis ini bisa dalam jangka panjang dan akumulatif.
Klaim asbestos adalah salah satu jenis klaim liablity insurance yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Cara yang dilakukan adalah memberikan batasan klaim di dalam polis asuransi. Bentuknya dapat berupa batas waktu pengajuan klaim dan/atau jumlah tanggung jawab perusahaan asuransi (limit of liability).
Mitigasi mega klaim dilakukan melalui seleksi risiko secara hati-hati (prudent underwriting), kontrol akumulasi risiko, dan pemilihan perusahaan reasuransi terpercaya.
Underwriter (penyeleksi risiko) menjadi tumpuan perusahaan asuransi. Kemampuan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko dapat dilihat dari underwriter-nya. Finalnya, dapat dilihat dari hasil underwriting. Semakin besar hasilnya, kualitas pengelolaan risikonya tergolong bagus.
Dalam hal pemilihan perusahaan reasuransi, Bapepam-LK mensyaratkan minimal rating BBB. Ini untuk menghindari adanya reasuransi bodong, khususnya dari luar negeri. Tidak jelas perusahaannya, sehingga perusahaan asuransi sulit mendapatkan recovery reasuransi.
Skema reasuransi inilah yang membuat perusahaan asuransi mampu menanggung risiko yang sangat besar, hingga Rp triliunan. Sampai berkali lipat aset yang dimiliki perusahaan asuransi.

Risiko Reputasi

Bisnis asuransi menjual barang tak berwujud, berupa janji mengganti kerugian di masa yang akan datang. Industri asuransi sangat tergantung dari kepercayaan. Sehingga perusahaan asuransi selalu memposisikan sebagai perusahaan yang dapat dipercaya.
Ketakutan dari konsumen adalah klaim tidak dibayar atau sulit mengurus klaim. Perusahaan dengan reputasi baik akan memiliki keunggulan di hadapan nasabah. Perusahaan asuransi sangat kuatir jika reputasinya hancur. Dalam riset Economist Intelligent Unit tahun 2005, eksekutif perusahaan dunia menyatakan bahwa reputasi menjadi prioritas puncak dibandingkan risiko lainnya.
Yang dibutuhkan adalah membangun reputasi, bukan sekedar membentuk citra. Reputasi berkembang lebih lambat daripada membentuk citra (Rochette, 2007). Kepercayaan nasabah dibentuk oleh reputasi.
Salah satu yang digunakan sebagai alat jualan oleh perusahaan asuransi adalah pengakuan atau penghargaan, baik itu dari institusi maupun dari konsumen. Sarana publikasi melalui berbagai cara seperti di media massa, annual report, situs internet, media komunikasi perusahaan, atau memajang penghargaan di ruang tamu/lobby kantor.
Reputasi buruk, mudah membuat konsumen menjauh. Apalagi industri asuransi di Indonesia masuk dalam pasar persaingan sempurna (Herfindahl-Hirschman Index asuransi umum tahun 2010 sebesar 0,04549). Konsumen sangat elastis terhadap kualitas pelayanan.
Mitigasi yang dapat dilakukan adalah memberikan pelayanan terbaik. Standar pelayanan minimal tidak dapat diandalkan di tengah persaingan ketat. Harus cepat tanggap terhadap keluhan dan menyempurnakan pelayanan.
Yang paling mudah merontokkan reputasi perusahaan asuransi umumnya disebabkan kekecewaan nasabah saat mengurus klaim. Dua hal berkaitan klaim, klaim ditolak atau pengurusan yang ribet.
Perusahaan asuransi harus jujur. Bila berdasarkan polis, klaim harus dibayar, maka harus dibayar. Waktu pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan di dalam polis atau maksimal 30 hari sejak kesepakatan klaim. Tidak boleh menunda-nunda pembayaran klaim, misalnya dengan menambah-nambah persyaratan dokumen klaim.
Kekecewaan nasabah, apalagi bila sudah ada di media massa, dapat menjadi bumerang bagi perusahaan asuransi. Hak jawab perusahaan asuransi di media massa, tak serta merta menghapuskan rekaman buruk bagi (calon) nasabah.
Ketidaktahuan nasabah tentang isi polis juga menjadi pemicu perselisihan. Mitigasi dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan isi polis secara gamblang saat nasabah akan berasuransi. Bahasa hukum perjanjian, istilah khas asuransi, pilihan hukum yang dipakai, atau bahkan bahasa polis yang masih menggunakan bahasa Inggris, adalah beberapa pemicu ketidakpahaman nasabah. Penjelasan syarat dan kondisi polis dapat dilakukan langsung ke nasabah atau melalui pialang sebagai wakil nasabah.

Kepatuhan Modal

Ketentuan modal asuransi memang mengalami tarik ulur. Niat regulator untuk menaikkan modal, awalnya dituangkan dalam PP 63/1999 yang mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian. Perusahaan asuransi baru harus memiliki modal disetor minimum Rp100 miliar.
Revisinya dilakukan dalam PP 39/2008 tanggal 19 Mei 2008. Perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp100 miliar. Akibat protes dan demo oleh sebagian pelaku industri asuransi, aturan itu dirubah pada tanggal 31 Desember 2008. Melalui PP 81/2008, modal sendiri (bukan modal disetor) harus dipenuhi secara bertahap.
Akhir tahun 2012, modal sendiri perusahaan asuransi minimum sebesar Rp70 miliar dan menjadi Rp100 miliar di akhir tahun 2014. Meskipun pemerintah memberikan sinyal penundaan (lagi) pemenuhan hingga Maret 2013, namun penambahan modal tidak bisa ditawar lagi.
Jika terus menunda, pemerintah dianggap plin plan. Pilihannya hanya melakukan eksekusi terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi modal minimum. Bagi perusahaan asuransi, pemenuhan modal ini mutlak.
Sadar akan hal tersebut, beberapa perusahaan yang modalnya masih kurang, kini giat mencari tambahan. Bila tak berhasil, masih ada jalan keluar lainnya, merger atau akuisisi. 



BAB 2

Teori
Sebelum membahas pengertian dasar tentang asuransi secara keseluruhan, beberapa rumusan pokok dalam kaitan dengan usaha perasuransian, seperti yang tersebut di bawah ini perlu diketahui sebagai pegangan dan landasan pemikiran.
Pada hakekatnya asurasi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung)  dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Risiko yang dialihkan meliputi : kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertanity of Occurence & Uncertainty  of Loss). 
Misalnya :
1.   Risiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2.   Risiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3.   Meninggal atau cedera akibata kecelakaan, sakit.
Jenis – jenis asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi akan mengakomodasi pengalihan risiko tersebut sesuai dengan ruang lingkup dan objek asuransinya.
Dengan membayar premi asuransi, Nasabah akan mendapatkan penggantian kerugian keuangan dari perusahaan asuransi apabila risiko yang diperjanjikan tersebut benar-benar terjadi akibat peristiwa yang termasuk dalam jaminan polis asuransi yang bersangkutan.
Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :
1.   Asuransi umum : Yang tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).
2.   Asuransi jiwa : Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
3.   Asuransi Sosial: Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial. 

Perbedaan antara Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum antara lain adalah :
1.   Pada Asuransi  jiwa terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.
2.   Pembayaran klaim atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat kerugian terjadi.

Konsep Risiko
Dari buku Introduction to Insurance (Study Course 010 The CII Tuition Service) tulisan Gordon CA Dickson M.Litt. Ph D. FCII; banyak sekali pengertian definitive yang dapat diuraikan mengenai Risiko.
1.   Risiko adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis.
2.   Risiko adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, dimana kadangkala kenyataan yang terjadi berbeda dengan hasil – hasil prediksinya.
3.   Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan.
4.   Risiko adalah kemungkinan kerugian (Risk is the chance of Loss).
5.   Risiko adalah kombinasi dari berbagai keadaan yang mempengaruhinya
     (Risk is the combination of hazards), dll.
Pengertian risiko dalam kaitan dengan asuransi, dapat dirumuskan sebagai berikut : “Risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan selalu dihadapi semua manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik kehidupan pribadi (personal)  maupun kegiatan usaha (Business)”. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan terjadinya peristiwa dan  ketidakpastian akan dialaminya kerugian (Uncertainlty of Occurrence & Uncertainty of Loss) dari konsep inilah kita bertitik tolak mempelajari asuransi. Gambaran lebih jelas dapat kita proyeksikan dengan berita-berita atau catatan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kejahatan manusia, dan kejadian – kejadian lain, yang sering kita baca di surat kabar , majalah dan hampir setiap hari kita lihat melalui layar kaca televisi. 
 Bentuk – bentuk Risiko
1.   Risiko Murni (Pure Risk), adalah : Bentuk risiko yang kalau terjadi akan menimbulkan Kerugian
      (Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No Loss/Breakeven).
      Contoh : Risiko Kebakaran, Risiko Kecelakaan.
 2.   Risiko Spekulatif (Speculative Risk), adalah : Risiko kalau terjadi dapat menimbulkan
      Kerugian (Loss), menimbulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan keuntungan (Gain).
      Contoh : Risiko Produksi, Risiko Moneter (Kurs Valuta Asing).
 3.   Risiko Fundamental (mendasar),adalah : Risiko yang kalau terjadi dampak
      kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic.
      Contoh : Risiko Perang, Gempa Bumi dan Polusi Udara.
 4.  Risiko Khusus (Particular), adalah :  Risiko yag kalau terjadi, dampak kerugiannya Bersifat
      lokal tidak menyeluruh atau non catastrophic.
      Contoh : Risiko Kebakaran, Risiko Kecelakaan, Pencurian.
 Dari ke empat bentuk risiko tersebut, Risiko murni (Pure Risk) dan Risiko khusus (Particular) yang akan melengkapi 8 (delapan) syarat atau 8 (delapan)  elemen agar risiko dapat diasuransikan (Insurable Risk) atau dapat dialihkan kepada perusahaan Asuransi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar